BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf kembali merombak pejabat eselon II di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Terdapat dua kepala dinas diberhentikan dari jabatannya, yakni Aliman dari posisi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh serta Zalsufran dari jabatan Kepala Dinas Peternakan Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 dan Nomor PEG.821.22/04/2025 yang ditandatangani Sekda Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025.
Dalam surat diperoleh Baratnews.co itu disebutkan, Aliman diberhentikan dari jabatannya dan untuk sementara tugasnya diemban oleh Kariamansyah, Sekretaris DKP Aceh, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) selama maksimal tiga bulan.
Rotasi serupa juga berlaku di Dinas Peternakan Aceh. Zalsufran dibebastugaskan dari kursi kepala dinas dan digantikan oleh Fachrial, Kabid Pembibitan dan Produksi, yang ditunjuk sebagai Plh untuk masa jabatan tiga bulan.
Selain itu, perombakan juga menyentuh manajemen RSUD dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Dua wakil direktur diberhentikan, yakni Abdul Fatah dari Bidang Administrasi dan Umum serta Makhrozal dari Bidang Pelayanan.
“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam salah satu poin surat keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, belum bersedia memberikan tanggapan terkait pemberhentian pejabat eselon II ini. (*)
Discussion about this post