MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan awal Peraturan Bupati tentang penduduk non permanen. Penyusunan dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
“Kegiatan ini bertujuan merumuskan regulasi komprehensif terkait penataan penduduk non permanen di Aceh Barat,” kata Plt Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Evi Darni, usai berlangsung FGD di salah satu kafe kawasan Batu Putih, Rabu (24/9/2025).
Dia berharap dengan adanya Peraturan Bupati ini, pendataan penduduk non permanen lebih tertib, akurat, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga pelayanan publik berjalan optimal.
“Setelah FGD ini, diharapkan rancangan Perbup segera difinalisasi dan ditetapkan agar menjadi dasar hukum yang jelas dalam penataan penduduk non permanen di Aceh Barat,” ujarnya.
Untuk diketahui, FGD diikuti perwakilan OPD, camat, perangkat gampong, akademisi, perusahaan pertambangan, dan unsur masyarakat.
Para peserta memberi masukan terkait mekanisme pendaftaran, pelaporan, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan Permendagri. (*)
Discussion about this post