MEULABOH | BARATNEWS.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, yang mencuri uang dari kartu ATM milik warga. Aksi pelaku sempat meresahkan masyarakat sebelum akhirnya berhasil diungkap polisi.
Kasus ini bermula saat Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, kehilangan kartu ATM Bank Aceh Syariah di halaman Masjid Agung Baitul Makmur pada Kamis (28/8/2025). Kartu itu ditemukan oleh VS, namun tidak dikembalikan.
Tiga hari kemudian, tepatnya Minggu (31/8/2025), pelaku mencoba menggunakan kartu tersebut di mesin ATM RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Dengan memasukkan PIN sederhana “123456”, pelaku berhasil mengakses rekening korban dan menguras saldo dari Rp14,9 juta hingga tersisa hanya Rp979 ribu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal mengatakan, setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak pada Jumat kemarin tanpa perlawanan,” ungkap Roby, Sabtu (20/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bahkan sempat membuang kartu ATM tersebut ke sebuah rawa. Polisi menyita bukti transaksi rekening korban dan masih mencari kartu ATM yang digunakan pelaku.
Atas aksinya, VS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasat Reskrim menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. (*)
Discussion about this post