BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengecam tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam wartawan Harian Serambi Indonesia. PWI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan kekerasan nonfisik yang melanggar hak publik memperoleh informasi melalui media.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos, menegaskan profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Ia mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi serta tekanan,” ujar Azhari, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers bebas dari intervensi pihak mana pun, serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Selain itu, UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE turut memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan di ruang digital.
“PWI Aceh siap melakukan advokasi terhadap kasus tersebut. Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan wartawan dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, agar semua pihak memahami tugas-tugas jurnalistik dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas,” tegasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan ancaman terhadap Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, resmi dilaporkan ke Polres Sabang pada Senin (8/9/2025). Oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diduga menghalangi sekaligus mengancam Aulia saat menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden bermula pada Kamis (4/9/2025) di Kantor Berita Aceh Global News, Desa Kuta Barat, Sabang. Saat itu, Aulia sedang menggarap liputan eksklusif terkait seorang penumpang Kapal Aceh Hebat 2 yang nekat melompat ke laut. Ia melakukan wawancara via WhatsApp dengan kapten kapal tersebut.
Beberapa hari kemudian, oknum anggota dewan yang juga mantan pelaut merasa Aulia tidak berhak menanyakan hal tersebut. Ia lalu bersikap emosional hingga berujung dugaan ancaman. Informasi yang beredar menyebutkan, pelaku berdalih tindakannya demi membela sesama pelaut, namun alasan itu dinilai tidak dapat membenarkan perbuatannya. (*)
Discussion about this post