JAKARTA | BARATNEWS.CO – Polri menegaskan komitmennya menindak tegas tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tabrakan hingga menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online bernama Affan. Ketujuh personel itu, berinisial Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.
Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya korban.
“Kami atas nama pribadi dan institusi Brimob turut berbelasungkawa. Semoga almarhum diampuni dan keluarga diberi ketabahan. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan masyarakat Indonesia. Seluruh proses pemeriksaan kami serahkan kepada Divpropam Polri,” ujarnya di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, tujuh personel Brimob telah diamankan dan ditetapkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Dari gelar perkara awal, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal, seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Penempatan khusus bertujuan mempermudah investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya,” jelasnya.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menambahkan pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum. “Kami pastikan penanganan kasus ini sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan,” tegasnya.
Polri menyatakan pemeriksaan akan terus berlanjut dengan melibatkan saksi, bukti, dan pengawasan eksternal demi memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan langkah penanganan dan pendalaman kasus.
“Saya sangat menyesali terhadap insiden yang terjadi, dan mohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ini,” ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025). (*)
Discussion about this post