BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengimbau para pedagang agar menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, pedagang yang terbukti curang akan ditindak sesuai hukum.
Imbauan tersebut disampaikan Zulhir usai melakukan pengecekan harga dan stok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin (25/8/2025). Kegiatan itu turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat bisa memperoleh beras sesuai ketentuan HET,” ujar Zulhir.
Mantan Kapolres Pidie itu juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan atau permainan harga yang merugikan konsumen. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar, karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di Banda Aceh dan Aceh Besar masih aman dan mencukupi. Meski begitu, Zulhir menegaskan pihaknya tetap melakukan pemantauan berkelanjutan untuk mencegah gejolak harga.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan.
“Kami mengajak semua pihak menjaga agar harga beras tetap sesuai HET. Polri berkomitmen mengawal program pemerintah demi terjaganya stabilitas pangan di Aceh,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post