Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Kurun Waktu Dua Tahun Terakhir, Total Temuan Dana Desa di Aceh Barat Capai Rp2,2 Miliar

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2025
in News
0

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria. Foto: Istimewa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat mencatat total temuan pengelolaan dana desa sepanjang tahun 2022 hingga 2023, senilai Rp 2,2 miliar. Temuan angka cukup fantastis ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, mengungkapkan, jumlah total temuan dana desa tersebut berasal dari 19 desa. Rincian total temuan ini, hanya terhitung dalam periode dua tahun terakhir, belum termasuk temuan sejak tahun 2016 hingga 2024.

Related posts

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

11/10/2025

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

07/10/2025

“Jika dilihat, hampir semua desa di Aceh Barat pengelolaan dana desa bermasalah, dan menjadi temuan,” ungkap Zakaria saat ditemui Baratnews.co di Kantor inspektorat setempat, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, terdapat beragam bentuk temuan terhadap pengelolaan dana desa terjadi, ada karena faktor tak setor pajak, pengeluaran fiktif, kelebihan pembayaran.

Kemudian pengerjaan fisik serta pengadaan barang yang tak sesuai volume. Bahkan ada yang tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Setiap temuan, diberikan batas waktu selama 60 hari untuk pengembalian. Ketika batas waktu habis, aparat penegak hukum mengambil alih untuk melakukan penindakan,” katanya.

Zakaria pun kemudian mencontohkan salah satu desa habis masa batas waktu diberikan untuk melakukan pengembalian, Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, yang baru-baru ini mencuat ke publik terkait penyalahgunaan dana desa.

Berdasarkan temuan, desa tersebut diduga menyalahgunakan dana desa mencapai Rp700 juta lebih. Namun setelah dilakukan pengembalian berbentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), berubah menjadi Rp500 juta lebih.

“Penyalahgunaan dana desa di Rantau Panyang Barat ini sudah dalam kewenangan aparat penegak hukum, Polres Aceh Barat. Kita hanya sebatas melakukan pemeriksaan dana desa dan menunggu pengembalian dana dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” jelas Zakaria.

Ia berpesan kepada seluruh perangkat desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa yang ada. Jika tidak mengerti dalam menjalankan pengelolaan, pihaknya siap membina setiap saat di Kantor Inspektorat Aceh Barat.

Pembinaan ini perlu dijalankan, agar sumber daya manusia (SDM) di internal perangkat desa memahami aturan dan tata kelola dana desa, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana itu sendiri.

“Selama ini kita juga sering melakukan pembinaan pada setiap desa, tapi masih ada sebagian desa tidak ada LPJ sama sekali. Kalau masih kurang memahami, boleh datang ke kantor agar ada pembinaannya,” kata Zakaria. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coInspektorat Aceh BaratPenyalahgunaan Dana DesaTemuan Dana Desa
Previous Post

Kapolda Aceh Ikut Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Tindakan Bea Cukai

Next Post

Jembatan Alue Buloh Nagan Raya Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Menjerit

Next Post

Jembatan Alue Buloh Nagan Raya Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Menjerit

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co