Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik Tahap Penyidikan

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2025
in Hukum, Uncategorized
0

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian. Foto: Humas Polda Aceh

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Soal kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, kini telah ditingkatkan status penanganan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Mulanya kasus ini berada pada tahap penyelidikan, saat ini naik tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakan gelar perkara di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (15/7/2025). Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek tahun anggaran 2023-2024, dengan nilai kontrak Rp6,614 miliar.

Related posts

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

04/08/2025

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

03/08/2025

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Kabupaten Simeulue tahun 2023 yang dikelola oleh Dinas PUPR kabupaten setempat.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” jelas Zulhir ,dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Hal ini, kata Zulhir, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” katanya.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100 persen dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tender Sarat Masalah

Pada Maret 2023, proyek tersebut dilelang secara terbuka. CV BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara CV AJS dan CV RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II.

Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV BM dan CV AJS sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV BM sebagai pemenang.

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV BM dan CV AJS gagal memenuhi syarat tersebut. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV RPJ sebagai pemenang berkontrak,” imbuhnya.

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang. Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV RPJ. Sementara itu, CV RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1 persen dari nilai kontrak atau Rp55 juta.

Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka

Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100 persen dilakukan kepada CV RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKasus KorupsiProyek Jalan Simeulue
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wabup Said Hadiri Rapat Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024

Next Post

MTQ Aceh Barat Berlangsung Meriah, Satu Cabang Lomba Tuntas Terlaksana

Next Post

MTQ Aceh Barat Berlangsung Meriah, Satu Cabang Lomba Tuntas Terlaksana

Discussion about this post

Dorong Warga Mandiri Bidang UMKM, TP PKK Aceh Barat Latih Muda-mudi Meracik Kopi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Barat menggelar kegiatan pelatihan meracik kopi...

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi fondasi utama pelaksanaan program kesehatan nasional yang menyasar lebih dari 53 juta...

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat...

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co