Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Capai Rp 2,5 Miliar Kerugian Negara, Lima ASN BPBD Aceh Barat Ditatapkan Jadi Tersangka

Reza Fahmi by Reza Fahmi
27 Mei 2025
in Hukum
0

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, memberikan keterangan kepada wartawan usai dilaksanakan penetapan tersangka. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2018. Kelima ASN ini berinisial MH, J, EH, Z, SF.

Kelima ASN tersebut diketahui merupakan pegawai ruang lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Dugaan korupsi di BPBD setempat memiliki kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Related posts

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

03/08/2025

Keppres Belum di Tangan, Tom Lembong Sudah Berkemas, Kasih Kenangan ke Penghuni Lapas

02/08/2025

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan hingga kini kasus korupsi dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak di BPKD tahun anggaran 2018 – 2022 telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap kelima ASN tersebut.

“Hari ini tim penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ekspose terbaru Kejari Aceh Barat,” kata Siswanto dalam siaran persnya setelah penetapan tersangka, Selasa (26/5/2025).

Siswanto menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi ini berada pada kegiatan realisasi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 4.931.389.075 tahun anggaran 2018-2022.

Di antara insentif pemungutan pajak yang dibayarkan kepada para pegawai atau THL di lingkup BPKD salah satunya merupakan insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan (PPJ) sejumlah Rp 2.262.500.000,. Jumlah anggaran ini yang diduga masuk dalam tindak pidana korupsi.

Seharusnya, menurut Siswanto, pemungutan pajak ini hanya bisa dilakukan oleh Bidang Pendapatan dan UPTB PBB, yang bertugas memungut pajak dari objek seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, dan retribusi pasar grosir dan retribusi lainnya.

“Secara struktural di BPKD Aceh Barat, seharusnya pemungutan pajak dilakukan oleh yang membidanginya yaitu Bidang Pendapatan dan UPTB PBB,” jelas Siswanto.

Diketahui, kelima ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, J sebagai Plt Kepala BPKD tahun 2020-2021, EH Kabid Pendapatan tahun 2018, SF Kabid Pendapatan tahun 2019–2022, dan Z selaku Kepala BPKD tahun 2021-2022. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBPBD Aceh BaratKorupsiPenetapan Tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Forkopimda Aceh Barat Deklarasikan Pemberantasan Judi Online Hingga Premanisme

Next Post

Panitia Konferkab PWI Aceh Barat Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua

Next Post

Panitia Konferkab PWI Aceh Barat Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua

Discussion about this post

Dorong Warga Mandiri Bidang UMKM, TP PKK Aceh Barat Latih Muda-mudi Meracik Kopi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Barat menggelar kegiatan pelatihan meracik kopi...

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi fondasi utama pelaksanaan program kesehatan nasional yang menyasar lebih dari 53 juta...

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat...

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co