Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Lihat Daftarnya! Sejumlah Provinsi ini Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi by Redaksi
21 April 2025
in News
0

Ilustrasi.

Spread the love

BARATNEWS.CO – Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia meluncurkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2025, dengan sebagian besar dimulai pada April ini. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, Pemprov memberikan insentif berupa:

Related posts

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

11/10/2025

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

07/10/2025
  • Penghapusan denda keterlambatan.
  • Pengampunan tunggakan pokok pajak.
  • Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut delapan provinsi yang telah menetapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Kebijakan ini berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

    Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024.

    2. Banten
    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

      Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024.

      Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah Banten.

      3. Jawa Barat
      Pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dimulai lebih awal, yakni sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

        Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB tanpa batas tahun serta penggratisan biaya BBNKB. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan 2025.

        4. Jawa Tengah
        Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan periode pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

          Masyarakat dapat memperoleh penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok, termasuk denda dari Jasa Raharja.
          Tidak ada persyaratan khusus dalam mengikuti program ini, hanya dengan membawa STNK dan KTP.

          5. Bali
          Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025. Diskon PKB diberikan sebesar 14,35 persen untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc, dan 12,15 persen untuk kapasitas di atas 200 cc.

            Selain itu, kendaraan baru memperoleh potongan BBNKB sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, serta bebas BBNKB II.

            6. Kalimantan Selatan
            Program diskon pajak di Kalimantan Selatan berlangsung sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

              Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, insentif yang diberikan meliputi diskon 25 persen untuk pokok PKB serta penghapusan BBNKB II.
              Pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.

              7. Kalimantan Timur
              Pemutihan pajak di Kalimantan Timur berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk terbebas dari denda.

                Namun, program ini tidak mencakup keterlambatan pada kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, ganti mesin, serta kendaraan eks lelang. Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikenakan.

                8. Aceh
                Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

                  Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat serta meningkatkan PAD.

                  Kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini dinilai sebagai langkah afirmatif pemerintah daerah untuk memulihkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang keringanan ekonomi bagi masyarakat.

                  Dengan insentif ini, diharapkan kepemilikan kendaraan bermotor di daerah dapat tercatat secara tertib dan sah, serta menekan potensi kerugian pendapatan akibat pajak yang tak tertagih. (*)

                  Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKendaraan BermotorPemutihan Pajak Kendaraan
                  Previous Post

                  Berkunjung ke Asrama Mahasiswa, Bupati Aceh Jaya Tunjukkan Komitmen Dukung Pendidikan

                  Next Post

                  Pemerintah Aceh Bakal Renovasi Asrama Mahasiswa Aceh di Malang

                  Next Post

                  Pemerintah Aceh Bakal Renovasi Asrama Mahasiswa Aceh di Malang

                  Discussion about this post

                  ADVERTISEMENT
                  ADVERTISEMENT

                  Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

                  by Redaksi
                  13 Oktober 2025
                  0

                  “Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

                  Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

                  by Redaksi
                  13 Oktober 2025
                  0

                  “Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

                  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

                  by Redaksi
                  13 Oktober 2025
                  0

                  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

                  Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

                  by Redaksi
                  13 Oktober 2025
                  0

                  Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

                  ADVERTISEMENT
                  ADVERTISEMENT

                  Kategori

                  • Bisnis
                  • Budaya
                  • Business
                  • Daerah
                  • Ekonomi
                  • Foto News
                  • Gaya Hidup
                  • Hukum
                  • Internasional
                  • Kesehatan
                  • Kriminal
                  • Kuliner
                  • Lifestyle
                  • Nasional
                  • National
                  • News
                  • Olahraga
                  • Opini
                  • Pendidikan
                  • Peristiwa
                  • Pertanian
                  • Politik
                  • Ragam
                  • Sejarah
                  • Sports
                  • Teknologi
                  • Travel
                  • Uncategorized
                  • Wisata
                  ADVERTISEMENT
                  • Home
                  • Pedoman Media Siber
                  • Redaksi
                  • Tentang Kami
                  © 2025 www.baratnews.co - All right reserved

                  Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

                  No Result
                  View All Result
                  • News
                  • Nasional
                  • Daerah
                  • Politik
                  • BIsnis
                  • Budaya
                  • Olah Raga
                  • Gaya Hidup
                  • National
                  • Travel
                  • Opini
                    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
                      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

                  Hubungi kami: redaksi@baratnews.co