Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang

Redaksi by Redaksi
7 April 2025
in Nasional, Uncategorized
0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelayanan arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Divhumas Polri

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Dua organisasi wartawan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus ajudan Kepala Kapolri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Semarang.

Kejadian itu terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.

Related posts

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

27/03/2026

Sempat Terjadi Gangguan, Distribusi Air Bersih Dipastikan Tetap Normal

25/03/2026

Berawal dari sejumlah jurnalis yang merekam momen Listyo menyapa calon penumpang kereta api, lalu ajudan Listyo meminta para wartawan mundur menjauh. “Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, dalam rilisnya, Minggu (6/4/2025).

Pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, lantas menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Kemudian seorang ajudan Listyo datang menghampirinya.

“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” lanjut Dhana. Kekerasan fisik juga dialami sejumlah jurnalis lain.

Tak hanya itu, polisi tersebut juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis. Dia terdengar mengatakan kalimat, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf menilai tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers. “Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” sebutnya.

PFI dan AJI mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut. Serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Kedua organisasi anggota Dewan Pers ini menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. AJI dan PFI meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Di akhir pernyataan sikap, PFI serta AJI meminta Polri untuk mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Lantas menyerukan kepada seluruh media, organisasi wartawan, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.(*)

ADVERTISEMENT
Source: Jawa Pos
Tags: AJIAncam Jurnalisbaratbaratnewsbaratnews.coKekerasan Terhadap JurnalisPFI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Aceh Barat Laksanakan Panen Raya Padi Serentak dengan Presiden Prabowo

Next Post

Pelabuhan Ulee Lheu dan Terminal Bus Batoh Jadi Sasaran Pantauan Arus Balik Mudik Lebaran

Next Post

Pelabuhan Ulee Lheu dan Terminal Bus Batoh Jadi Sasaran Pantauan Arus Balik Mudik Lebaran

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co