Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Diduga Paksa Pacar Aborsi Kandungan, Ipda YF Personel Polres Bireuen Dijatuhkan Sanksi Etik

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2025
in Hukum
0

Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025). Foto: Humas Polda Aceh

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Polda Aceh menyikapi kasus keterlibatan Ipda Yohanda Fajri terkait diduga melakukan aborsi terhadap pacarnya berinisial VFA. Akibat perbuatan itu, Polda Aceh menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada YF.

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan hukuman dijatuhkan kepada YF sesuai aturan berlaku pada Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang aborsi.

Related posts

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

03/08/2025

Keppres Belum di Tangan, Tom Lembong Sudah Berkemas, Kasih Kenangan ke Penghuni Lapas

02/08/2025

“Polda Aceh berkomitmen menegakkan hukum secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku, dan menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Joko, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, sebagai langkah awal Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam.

Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi,” ujarnya.

Joko menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Hal itu dilakukan, guna memastikan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara adil dan transparan.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, jelas Joko, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban.

Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” jelasnya.

Joko juga menyampaikan bahwa Polda Aceh akan terus memberikan informasi akurat mengenai perkembangan kasus ini sebagai bentuk keterbukaan.

“Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus Ipda YF ini beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan di jagat maya.

YF diduga memaksa pacarnya berinisial VFA yang berprofesi sebagai pramugari untuk melakukan aborsi kandungannya.(*)

Tags: Aborsibaratbaratnewsbaratnews.coPaksa Pacar Aborsi KandunganYF Kena Sanksi Etik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dittipidnarkoba Gagalkan Penyelundup Sabu di Aceh, 4 Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati

Next Post

Antara Presiden Erdogan dan Presiden Prabowo, Sepakat Kerja Sama Sejumlah Bidang

Next Post

Antara Presiden Erdogan dan Presiden Prabowo, Sepakat Kerja Sama Sejumlah Bidang

Discussion about this post

Dorong Warga Mandiri Bidang UMKM, TP PKK Aceh Barat Latih Muda-mudi Meracik Kopi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Barat menggelar kegiatan pelatihan meracik kopi...

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi fondasi utama pelaksanaan program kesehatan nasional yang menyasar lebih dari 53 juta...

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat...

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co