Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Diduga Paksa Pacar Aborsi Kandungan, Ipda YF Personel Polres Bireuen Dijatuhkan Sanksi Etik

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2025
in Hukum
0

Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025). Foto: Humas Polda Aceh

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Polda Aceh menyikapi kasus keterlibatan Ipda Yohanda Fajri terkait diduga melakukan aborsi terhadap pacarnya berinisial VFA. Akibat perbuatan itu, Polda Aceh menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada YF.

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan hukuman dijatuhkan kepada YF sesuai aturan berlaku pada Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang aborsi.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

“Polda Aceh berkomitmen menegakkan hukum secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku, dan menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Joko, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, sebagai langkah awal Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam.

Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi,” ujarnya.

Joko menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Hal itu dilakukan, guna memastikan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara adil dan transparan.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, jelas Joko, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban.

Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” jelasnya.

Joko juga menyampaikan bahwa Polda Aceh akan terus memberikan informasi akurat mengenai perkembangan kasus ini sebagai bentuk keterbukaan.

“Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus Ipda YF ini beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan di jagat maya.

YF diduga memaksa pacarnya berinisial VFA yang berprofesi sebagai pramugari untuk melakukan aborsi kandungannya.(*)

Tags: Aborsibaratbaratnewsbaratnews.coPaksa Pacar Aborsi KandunganYF Kena Sanksi Etik
Previous Post

Dittipidnarkoba Gagalkan Penyelundup Sabu di Aceh, 4 Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati

Next Post

Antara Presiden Erdogan dan Presiden Prabowo, Sepakat Kerja Sama Sejumlah Bidang

Next Post

Antara Presiden Erdogan dan Presiden Prabowo, Sepakat Kerja Sama Sejumlah Bidang

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co