Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Empat Orang Penyelundup Etnis Rohingya di Aceh Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2025
in News
0

Ilustrasi napi di penjara. Foto: Shutterstock

Spread the love

ACEH TIMUR | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat warga etnis Rohingya menjadi tersangka. Mereka diduga memiliki peran sebagai penyelundup 76 pengungsi Rohingya ke daerah tersebut.

Keempat orang itu adalah AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Keempat orang ini ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak pada 29 Januari2025 lalu.

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

10/11/2025

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Jum at (7/2/2025).

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan diperoleh bahwa tersangka berinisial AB berperan sebagai nahkoda kapal kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH sebagai navigator dan NO sebagai teknisi mesin.

Keempat tersangka tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan TPPM itu, keempat tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dikatakan Adi, ke depan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Tujuannya, untuk mengetahui peran keempat tersangka apakah juga berkaitan dengan jaringan penyeludupan lainnya,” ujarnya.(*)

Tags: Aceh Timurbaratbaratnewsbaratnews.coPenyelundup warga etnis Rohingya
Previous Post

Tuan Rumah Valencia Harus Terima Kekalahan Skor 5-0 Lawan Barcelona

Next Post

Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat

Next Post

Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co