Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Empat Orang Penyelundup Etnis Rohingya di Aceh Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2025
in News
0

Ilustrasi napi di penjara. Foto: Shutterstock

Spread the love

ACEH TIMUR | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat warga etnis Rohingya menjadi tersangka. Mereka diduga memiliki peran sebagai penyelundup 76 pengungsi Rohingya ke daerah tersebut.

Keempat orang itu adalah AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Keempat orang ini ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak pada 29 Januari2025 lalu.

Related posts

Jamaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Lebih Awal

19/03/2026

Besok 6 Lokasi Rukyat Hilal Dilaksanakan, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret

17/03/2026

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Jum at (7/2/2025).

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan diperoleh bahwa tersangka berinisial AB berperan sebagai nahkoda kapal kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH sebagai navigator dan NO sebagai teknisi mesin.

Keempat tersangka tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan TPPM itu, keempat tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dikatakan Adi, ke depan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Tujuannya, untuk mengetahui peran keempat tersangka apakah juga berkaitan dengan jaringan penyeludupan lainnya,” ujarnya.(*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aceh Timurbaratbaratnewsbaratnews.coPenyelundup warga etnis Rohingya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tuan Rumah Valencia Harus Terima Kekalahan Skor 5-0 Lawan Barcelona

Next Post

Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat

Next Post

Karyawan PT Timah yang Hina Honorer Resmi Dipecat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co