Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Pendidikan

Mendikdasmen Ubah Sistem PPDB Menjadi SPMB

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2025
in Pendidikan
0

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, 30 Januari 2025. Foto: Tempo/Rizki Yusrial

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah Indonesia melalui kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah pembaruan nama sistem tersebut tersebut diambil dan diberlakukan pada tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta mengatasi permasalahan sebelumnya yang muncul pada sistem PPDB.

Related posts

Kapolda Aceh Tekankan Peran Mahasiswa dalam Keamanan

30/09/2025

Bupati Aceh Barat Tinjau SDN Paya Baro, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pendidikan

27/09/2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyebut bahwa perubahan hanya sebatas pergantian nama, tidak dengan teknis di dalamnya. Namun demikian, SPMB mencakup pembaruan sistem penerimaan siswa baru agar lebih adil dan transparan.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia menegaskan pergantian nama itu sejalan dengan visi kementerian dipimpinnya. Salah satunya, tentang pendidikan bermutu bagi segenap warga Indonesia.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” katanya.

Sistem SPMB 2025 mempunyai empat jalur penerimaan murid baru

  1. Jalur Domisili.
  2. Jalur Afirmasi.
  3. Jalur Mutasi.
  4. Jalur Prestasi.

Syarat pendaftaran SPMB 2025

Selain perubahan nama pada sistem tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur persyaratan usia dan pendidikan bagi murid ingin mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah.

Berikut persyaratan umum SPMB 2025*

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Prioritas diberikan kepada calon murid yang sudah berusia 7 tahun.
  • Pengecualian diberikan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan psikis.
  • Anak berbakat yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat mendaftar dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.

Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan yang sering muncul dalam PPDB, seperti manipulasi domisili atau jalur prestasi yang tidak transparan.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPPDBSPMB
Previous Post

18 Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Aceh Terpilih Akan Dilantik Presiden Prabowo Maret 2025

Next Post

Jakarta Dilanda Banjir, Cek Wilayah Mana Saja Terendam

Next Post

Jakarta Dilanda Banjir, Cek Wilayah Mana Saja Terendam

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co