PIDIE JAYA | BARATNEWS.CO – Polres Pidie Jaya tetapkan IS (48) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan kontributor CNN Indonesia, Ismed (37). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 27 Januari 2025.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan bukti,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, Selasa (28/1/2025).
Fauzi menyebut kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti.
Bukti-bukti dikumpulkan dan dinyatakan cukup itu adalah pelengkap dalam menjatuhkan status tersangka kepada IS dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Fauzi.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini,” ujarnya. (*)
Discussion about this post