TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, berhasil menangkap dua pria pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial MD (46) dan RT (44).
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat atas peredaran narkotika,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, Rabu (22/1/2025).
Dijelaskannya, kedua terduga pelaku yang diamankan, yaitu MD berprofesi sebagai petani. MD ini merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan RT seorang sopir.
Kedua pelaku tersebut adalah warga Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Mereka ditangkap pada 21 Januari 2025, pukul 23.30 WIB, saat sedang melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Pasie Raja.
Saat itu tim memberhentikan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri hingga dilakukan pengejaran.
Dalam pengejaran, tampak salah satu pelaku membuang narkotika sabu. Namun berhasil didapatkan oleh petugas kepolisian.
Dari tangan pelaku, ungkap Narsyah, ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 2,75 gram, 2 unit handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor.
“Alhasil kedua pelaku dan narkotika sabu dibuangnya itu berhasil diamankan, meski ada upaya melarikan diri,” jelasnya.
Narsyah mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Polri guna memberantas peredaran narkotika.
“Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujarnya. (*)
Discussion about this post