TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, mengamankan seorang warga berinisial SA (31) jenis kelamin pria, diduga terlibat melakukan penyalahgunaan narkoba. Bersama pelaku, ditemukan barang bukti 4 paket narkotika sabu.
“Penindakan ini adalah bagian program Asta Cita Presiden, yaitu pemberantasan korupsi. Pelaku Ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, Selasa (7/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Narsyah, penangkapan pelaku narkoba tersebut berawal dari informasi warga. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (7/1) sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Gampong Baru, Kecamatan Samadua, kabupaten setempat.
Terduga pelaku tersebut diamankan tanpa perlawanan. Pada saat penangkapan, pada diri pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika sabu dengan berat bruto 8,59 gram. Barang bukti ini telah diamankan.
Kemudian barang bukti lain ikut diamankan, 2 buah kotak rokok, 4 buah handphone, 1 gunting, 1 timbangan digital, 4 sendok sabu terbuat dari pipet sedotan, uang tunangan Rp865 ribu, 1 tas selempang dan 31 lembar kertas klem bening.
“Informasinya, pelaku sering melakukan transaksi narkotika sabu di Gampong Baro. Pelaku pun mengakui barang haram narkotika itu adalah milik pelaku,” ungkapnya.
Narsyah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, bekerja sama dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Dengan begitu, kasus penyalahgunaan narkotika ini dapat terus diungkap dan pelaku diadili sesuai hukum berlaku. (*)
Discussion about this post