Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Wacana SIM Seumur Hidup Tak Bisa Diberlakukan, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2025
in News, Uncategorized
0

Ilustrasi kartu SIM. Foto: Net

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Related posts

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

04/08/2025

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

04/08/2025

Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup?

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan. Antaranya, SIM diperoleh dan dapat diperpanjang berdasarkan pengujian.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Kakorlantas, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

“Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” jelasnya.

Kakorlantas menerangkan, bahwa SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. “Jadi kita berpatokan dengan itu,” imbuhnya.

Di samping itu, disebutkan Kakorlantas, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya,” terang Kakorlantas. (*)

Tags: baratnews.coPemberlakuan SIM Seumur HidupSIM
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Aceh Barat Toreh Prestasi Gemilang Atas Pelaksanaan PPG-PAI

Next Post

Seorang Nelayan Dikabarkan Meninggal Dunia di Tengah Laut

Next Post

Seorang Nelayan Dikabarkan Meninggal Dunia di Tengah Laut

Discussion about this post

Dorong Warga Mandiri Bidang UMKM, TP PKK Aceh Barat Latih Muda-mudi Meracik Kopi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Barat menggelar kegiatan pelatihan meracik kopi...

Menteri Meutya Pastikan Infrastruktur Konektivitas Selama CKG Sekolah Lancar

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi fondasi utama pelaksanaan program kesehatan nasional yang menyasar lebih dari 53 juta...

Bersama Menteri Imipas Kapolri Tandatangani MoU Penegakan Hukum

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat...

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co