Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Ekonomi

PPN 12 Persen Berlaku Untuk Barang Mewah, Termasuk 4 Mobil ini, Simak Selengkapnya!

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2025
in Ekonomi, Gaya Hidup
0

Mobil dan sepeda motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Mobil dan sepeda motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sudah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12% diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sebelumnya ditekankan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor

Related posts

Lobster Aceh Siap Geber Pasar Nasional

05/11/2025

Harga CPO Menguat, Emiten Sawit Melaju Hingga Akhir Tahun

03/11/2025

Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berikut 4 jenis mobil yang terkena PPN 12% di 2025:

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

Kendaraan yang bisa menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.

Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang difungsikan khusus untuk mengangkut sejumlah besar penumpang tergantung pada varian dan konfigurasi kursi yang dimilikinya.

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.

Crew cabin sendiri adalah istilah yang lebih familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih kecil ketimbang crew cabin.

Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya serupa dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang di bagian belakang dekat bak muatannya.

Namun bukan berarti pikap double cabin jarang terlihat di jalan raya. Bukan hanya sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart kini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di luar lapangan golf.

4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan Caravan. (*)

Source: SINDOnews
Tags: baratnews.coMobilPPN 12 PersenPPN Barang Mewah
Previous Post

Tips Minum Kopi Secara Tepat untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Nelayan yang Meninggal Dunia di Perairan Laut Berhasil Dievakuasi

Next Post

Nelayan yang Meninggal Dunia di Perairan Laut Berhasil Dievakuasi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co