Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Mudahkan Penyelenggara PUB dan UGB, Kemensos Luncurkan Aplikasi SIM

Redaksi by Redaksi
27 Desember 2024
in Uncategorized
0

Mensos Gus Ipul saat memberikan penghargaan. Foto: Ist

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, mengatakan penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) kini dapat menikmati proses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dirancang Kementerian Sosial. Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.

“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting penyelenggara PUB dan UGB berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujarnya saat menghadiri acara Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (27/11/2024).

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Said Bilang Semangat Juang Tak Boleh Padam

10/11/2025

Setelah mendapatkan izin, jelas Gus Ipul, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.

Laporan yang dimaksud, kata Gus Ipul, mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal.

“Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas. Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial,” katanya.

Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi. Oleh karena itu, Mensos Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.

“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih dari pada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Mensos Gus Ipul memberikan penghargaan kepada lima korporasi dengan sumbangsih dana terbesar pada UGB, dan lima lembaga penyelenggara PUB dengan administrasi paling tertib.

Salah satu yang menerima penghargaan adalah Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV Indosiar. “Secara internal kita harus menciptakan komitmen untuk mematuhi aturan,” ujar Ketua Pelaksana YPP, Dewi Yudo Miranti.

Selain itu, kata Dewi, menjalin komunikasi yang baik dengan Kemensos juga menjadi hal penting agar penyelenggara mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan yang harus dipenuhi.

“Kemensos dan YPP telah banyak bekerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, salah satunya adalah kegiatan operasi katarak gratis di sejumlah daerah di tanah air,” kata Dewi.

SIM PUB-UGB memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara. Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara.

Pada aplikasi, tersedia Surat izin promosi dan surat keputusan tentang penyelenggaraan UGB/PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kemudian di aplikasi ini juga tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB. (*)

Tags: baratnews.coMensos Gus IpulPenyelenggara PUBPenyelenggara UGB
Previous Post

Pengurus PWI Subulussalam Kembali Terbentuk, Khalidin Umar Jabat Ketua

Next Post

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Aceh Barat Buka Lahan Cabai

Next Post

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Aceh Barat Buka Lahan Cabai

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co