JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Ukraina yaitu Roman Nazarenco, pengendali Lab narkoba di Desa Canggu, Bali. Roman kini diancam dengan pasal berlapis yaitu hukuman mati.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (22/12/2024).
Roman merupakan DPO atas pengembangan kasus penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba.
Roman ditangkap di Thailand saat hendak kabur ke Dubai. Penangkapan ini buah hasil kerjasama Hubinter, Bareskrim dan Imigrasi Thailand.
Roman pun disebut-sebut sebagai otak pengendalian dari pabrik laboratorium di Desa Canggu.
“Pelaku saat ini dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Mukti. (*)
Discussion about this post