JAKARTA | BARATNEWS.CO – Kementerian Agama melalui tim penjual di Arab Saudi, terpaksa mengosongkan gudang penyimpanan kendaraan tidak layak pakai lantaran membebani sewa. Kendaraan tidak layak pakai yang menumpuk di gudang sewa kendaraan Kantor Urusan Haji Jeddah berhasil di jual.
Kebijakan diambil oleh Kementerian Agama merupakan langkah untuk meningkatkan layanan kepada jemaah haji. Gudang penyimpanan kendaraan tidak layak pakai dan tidak bisa digunakan untuk operasional ibadah haji ini berada di daerah Ar-Rehab Jeddah.
“Tercatat ada 87 kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan membebani anggaran sewa gudang setiap tahunnya. Alhamdulillah hari ini semua sudah terjual,” terang Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam di Jeddah, Sabtu (21/12/2024).
“Kendaraan itu terdiri atas 66 mobil dan 21 motor,” sambungnya.
Dijelaskan Nasrullah, proses penjualan ini dilakukan oleh tim yang diutus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Tim penjualan tanpa lelang kendaraan ini bertolak ke Arab Saudi dari Jakarta setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pihak Kemenkeu telah menerbitkan surat No S-202/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 1 November 2024 perihal Persetujuan Penjualan Tidak Secara Lelang Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah Arab Saudi.
Menurut Nasrullah butuh waktu cukup lama untuk melakukan proses penjualan. Operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah berlangsung puluhan tahun, menyisakan banyak aset, termasuk kendaraan operasional haji.
Sejak awal, jelas Nasrullah, aset-aset yang ada di Jeddah Arab Saudi tercatat sebagai Barang Milik Haji (BMH). Namun karena tidak ada mekanisme pengelolaan terkait BMH, maka atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), asset tersebut agar segera dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di Satker Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pada 20 Desember 2024, bertempat di gudang sewa kendaraan daerah Ar-Rehab Jeddah, tim telah berhasil melakukan penjualan kepada pihak pembeli dari Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani,” papar Nasrullah.
Setelah adanya kesepakatan jual beli antara pihak penjual dan pembeli, kata Nasrullah, selanjutnya diadakan penandatanganan kontrak jual beli.
Pihak penjual diwakili Asep Rohadian, pihak pembeli diwakili Salim Ahmad Salim Az-Zahrani. Ikut mengetahui proses kontrak jual beli ini, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Selanjutnya, tim penjualan beserta pihak pembeli menyaksikan proses pengeluaran kendaraan tersebut dari Gudang sewa Ar-Rehab menuju Gudang milik Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani di daerah Al-Humra wilayah Selatan Jeddah. (*)
Discussion about this post