BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat. Pelaku ini memiliki motif menghabisi nyawa korban lantaran takut ketahuan mencuri.
“Pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi (20) yang terjadi dua hari lalu dilakukan oleh ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen,” kata Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024).
Menurut Fadilah, kasus pembunuhan terjadi di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu (19/10) ini, terselubung aksi pencurian dilakukan pelaku.
Adapun sasaran aksi pencurian itu sendiri berupa handphone yang terletak di dalam kamar kos korban. ZF nekat menggorok leher korban, agar tidak ketahuan mencuri.
“Pelaku ini sebelumnya memang pernah nginap di kos itu beberapa kali dan pelaku kenal dengan adik korban. Tujuan dia mau curi handphone karena butuh uang, namun karena takut ketahuan oleh korban yang sedang tidur, maka ia nekat menghabisi korban,” ungkap Fadilah.
Kompol Fadilah menjelaskan, korban Dhiaul Fuadi (20) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah oleh adik kandungnya yakni Fidhaul Fuadi (19) dengan sejumlah luka tusukan.
Penemuan korban berawal dari sang adik yang pulang ke kos setelah sebelumnya sempat keluar. “Saat adiknya hendak membuka pintu kamar kos agak kesulitan seperti ada ganjal,” katanya.
“Karena sulit buka pintu, adiknya ngintip dari jendela dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah,” jelas Fadilah.
Penemuan korban ini, dilaporkan Fidhaul kepada pemilik kos serta warga sekitar hingga berujung ke pihak kepolisian.
Kemudian pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, guna melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku tertuju ke ZF, sehingga ZF ditangkap.
Pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian pada Minggu (20/10) pukul 03.00 WIB di Asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam.
“Saat penangkapan, barang bukti ikut diamankan, yaitu motor Fazzio dan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” ujarnya.
Fadilah menyebutkan, saat diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui bahwa dirinya yang membantai korban hingga tewas. Pelaku pun mengaku menusuk korban tiga kali.
Korban mengalami tusukan di bagian leher korban dua kali dan bahu satu kali.
“Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di situ dan menusuk korban tiga kali. Lalu pelaku kabur dengan motornya, handphone yang mau dicuri malah tertinggal dan gagal dicuri,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara.(*)
Discussion about this post