BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memberhentikan Saiful dari posisinya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk periode 2023-2028.
Agusni AH ditunjuk sebagai ketua baru, sementara Iskandar Agani menjabat sebagai wakil ketua.
Agusni mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU, yang juga mengatur bahwa Saiful tetap menjadi anggota KIP Aceh.
“Ini hanya pergantian posisi, bukan pemecatan,” ujar Agusni, menambahkan bahwa Saiful kemungkinan akan menjalankan tugas di divisi lain.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat KPU RI nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 11 Oktober 2024. Proses pergantian ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.
KIP Aceh tengah menjadi sorotan publik setelah keputusan awal yang menyatakan pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat, sebelum akhirnya diubah menjadi memenuhi syarat. Situasi ini memicu keluhan dari berbagai pihak, termasuk laporan resmi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (sum/serambi)
Discussion about this post